Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal. Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000). Copy Gambar Rencana Teknis Bangunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB; Peraturan Menteri PU dan PERA Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kab. Landak Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kab. Landak Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Tujuan Mendirikan Rumah tahfizh Ar-Rahman Bersama para pemerhati Al-Qur’an mengajak masyarakat untuk kembali kepada AlQur’an dan As-Sunnah yang dimulai dari kecintaan membaca dan menghafal AlQur’an . Visi Sebagai Lembaga Qur’an yang berkualitas dalam menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan sumber kebahagiaan ummat. IMB juga memberikan pengertian berupa izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksud agar desain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana Tata Ruang yang berlaku, sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), sesuai Garis Sempadan Sungai (GSS), sesuai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), sesuai Koefisien Luas 2sqa.